oleh

BPPH Pemuda Pancasila Pertanyakan Aturan Dari Kebijakan PPKM di Sidrap

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dinilai belum berjalan dengan maksimal, hal tersebut terungkap dimana masih ada beberapa tempat seperti warkop yang masih beroperasi.

Meski kebijakan itu telah dipertegas oleh pemerintah daerah (Pemda) Sidrap melalui surat edaran nomor 500/4067/Ekon tanggal 13 Juli 2021 namun sebagian pelaku usaha di Sidrap abai dengan aturan tersebut.

Ketua BPPH PP Sidrap, Muh. Fajrin

Salah satu tempat usaha yang masih membandel  yakni outlet (Warkop) yang disediakan oleh Pasar Modern yang berada dalam kawasan Toko Modern di Jalan Lanto Dg. Pasewang Sidrap. SE Pemkab Sidrap seolah tak bertaring sehingga outlet tersebut masih tetap beroperasional hingga pukul 22.00 WITA sedangkan aturan dalam surat edaran tersebut, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WITA.

Sikap abai pelaku usaha itu mengundang komentar dari beberapa pihak salah satunya datang dari BPPP PP (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila) Kab. Sidrap yang merasa prihatin atas sikap pelaku usaha tersebut sekaligus mempertanyakan kebijakan PPKM di Sidrap.

“Apakah aturan PPKM tidak berlaku untuk outlet itu, jika berlaku harusnya pihak yang berwenang sudah melakukan penanganan bahkan bila perlu penindakan terhadap outlet yang melanggar”, ungkap Muh. Fajrin, SH Ketua BPPH PP Sidrap melalui rilisnya, sabtu malam (17/7/21).

baca juga : Pengurus Cabang BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Sidrap Resmi Dilantik

Ditambahkan lawyer muda ini, selaku warga yang baik harusnya mendukung pemerintah dan mendorong PPKM ini berjalan dengan lancar serta maksimal agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

“Pemerintah seharusnya menindaki semua terutama yang tidak taat pada aturan tersebut, tanpa terkecuali”, tambah Fajrin.

Kader Pemuda Pancasila ini juga menyarankan sebaiknya petugas tetap aktif melakukan patroli dan memantau seluruh aktivitas masyarakat terutama ditempat tempat yang mengundang kerumunan seperti di warung makan, kafe, warkop, pedagang kaki lima.

“Petugas harus patrolilah dan rutin kemudian jalankan tugas sesuai dengan yang tertera pada surat edaran yang yang dikeluarkan oleh Pemkab Sidrap”, pungkas Fajrin.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari pihak terkait soal pelanggaran kebijakan PPKM yang sementara diberlakukan di Kabupaten Sidrap. (*)