oleh

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Staf Desa Tapporang Batulappa Pinrang Dikandangkan

PINRANG, koranmakassarnews.com — Dua pemuda kakak beradik asal kampung Padanglolo desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan diamankan unit Reskrim Polsek Patampanua usai mencetak serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp.50.000,- dan pecahan Rp.100.000,-.

Lelaki inisial AL alias AC (20) diketahui bekerja sebagai staf di desa Tapporang Kecamatan Batulappa bersama adiknya RU (14).”

Keduanya berhasil diamankan setelah unit Reskrim Polsek Patampanua mendapat laporan dari warga di Kelurahan Teppo. Dimana adik dari AL alias AC ini hendak membelanjakan uang tersebut disalah satu kios milik warga Kelurahan Teppo.” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bahtiar saat ditemui awak media bersama Bripka Akbar Saputra.” minggu (24/12/23).

Namun sebelum berhasil menggunakan uang palsu tersebut lelaki RU telah kami lakukan interogasi dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari kakaknya AL yang mana kemudian unit Reskrim Polsek Patampanua mengamankan dirinya untuk dilakukan pengembangan kepada terduga pelaku AL alias AC di kampung Padanglolo desa Tapporang.”

Saat dilakukan pengembangan lelaki AL berhasil diamankan dan dari hasil interogasi kepada AL dirinya mengakui bahwa telah melakukan penukaran uang palsu sebanyak 5 (Lima) kali dengan cara berbelanja di beberapa kios berbeda.’ Jelas Aipda Bahtiar.

baca juga : Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Hengky Gosal Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang

Bersama adiknya AL juga mengakui bahwa telah mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 3 (Tiga) lembar dan uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 (Dua) lembar dengan cara mencetak dengan mesin fotocopy menggunakan mesin cetak /printer merek Epson.” Tambah Kanit Reskrim.

Dari hasil pengungkapan tersebut kata Aipda Bahtiar, unit Reskrim Polsek Patampanua berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), uang pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) bungkus rokok dan 1 (satu) unit printer merek Epson serta 1 (Satu) buah gunting.”

Dia lanjutnya, mengingat salah satu pelaku masih berusia 14 tahun maka tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada piket Reskrim Polres Pinrang, selanjutnya dibuatkan laporan polisi model A untuk dilakukan proses hukum.” (**/Wisnu).