oleh

Dianiaya Senior Sendiri, Seorang Santri di Makassar Meninggal Dunia

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Seorang santri dianiaya oleh seniornya yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia, Selasa (20-2-2024) dini hari

Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, kejadian kasus tersebut di terima laporannya pada tanggal 16 Februari, kemudian pelaku diamankan di rumahnya di Kabupaten Gowa

“Sekitar jam 11 malam, setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia tadi pagi sekitar jam 01.00 wita” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat di konfirmasi sejumlah awak media, Selasa (20/2/24) siang tadi

Lanjut Devi, Adapun kejadiannya sekitar pukul 15 Februari kemarin, sekitar jam 10 pagi

“Saat di perpustakaan, korban mengetuk-ngetuk kaca jendela, dimana pelaku sedang ada di sana. Pelaku merasa tersinggung kemudian melakukan penganiayaan seperti disiku, dan juga dipukul di belakang telinga” kata Kompol Devi

Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut

“kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit” jelas Devi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Pelaku dan korban sama-sama dibawah umur di mana pelaku berumur 15 tahun kelas 3 SMP kemudian korban sendiri kelas 2, empat tahun umurnya. Adik kelasnya beda satu tingkat

“TKPnya di salah satu lembaga pendidikan di Kota Makassar” jelasnya

Devi menambahkan, untuk motif Keterangan dari pelaku sendiri, merasa tersinggung karena duduk di jendela perpustakaan (kaca) diketok-ketok. Dia tanya, kenapa kamu ketok-ketok. Korban hanya senyum. Kemudian dipukul,

“Setelah kami melakukan pendalaman juga, terkait saksi-saksi yang ada di TKP tersebut, termasuk juga yang ada di TKP tersebut. Kami juga cek CCTV, nanti perkembangan kita sampaikan lagi” kata Devi.

baca juga : Sateskrim Polres Parepare Amankan Pengajar Santri Sebagai Pelaku Penganiayaan

“Jadi pelaku ini di dalam perpustakaan, kemudian korban lewat di ketuk-ketuk. Pelakunya satu orang” ungkap Kompol Devi

Saksi yang ada di sana 5 orang sudah kita periksa, termasuk pembina pengajar

“Kita masih dalami. Menurut keterangan saksi-saksi ini terjadi baru sekarang antara pelaku dengan korbannya sendiri” tambahnya

Adapun pasal yang akan di sangkakan Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanyya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai

“Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan”, jelasnya. (Firman Dhanie)