oleh

Diduga Langgar Perwali, Disdag Parepare Tak Akan Beri Izin Operasi untuk Indomaret

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Minimarket atau retail modern lagi – lagi menjadi sorotan, seperti yang terlihat di Jln. Bau Massepe, kelurahan Cappa Galung, kecamatan Bacukiki Barat. Minimarket yang berlogo Indomaret ini, di duga sudah melanggar perwali dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Banyaknya toko retail modern yang tersebar hampir di setiap sudut kota Parepare, tentunya berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi bagi pedagang kecil yang berada di sekitarnya. Sebab sesuai perwali, untuk retail modern itu sudah memenuhi kuota di Wiliyah kota Parepare.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Ady Zulkifli mengatakan, jika retail modern di duga milik Indomaret ini, tidak akan di berikan izin untuk beroperasi. Sebab retail modern yang ada di Jalan Bau Massepe, tidak sesuai dengan Perwali Nomor 41 Tahun 2019, jumlah retail modern itu sudah ada 11 dan itu sudah memenuhi kuota.

“Kami tidak akan memberikan rekomendasi penambahan retail modern, tepatnya di Jalan Bau Massepe. Tidak akan pernah di berikan, sebab sesuai dengan Perwali Nomor 41 Tahun 2019, “Jelasnya, kamis (6/5/2021).

baca juga : BNNP Bersama Bea Cukai Amankan Sabu 9 Kilo di Pelabuhan Nusantara Parepare

Di ketahui, pendirian bangunan Indomaret ini di duga juga tidak memiliki IMB dan sudah melebihi kouta sesuai dalam “Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019” tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi pihak Indomaret. (Sis)