oleh

Disnaker Kota Makassar Ingatkan Perusahaan yang Belum Berikan THR Kepada Karyawannya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berdasarkan data yang diinformasikan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bahwa masih ada beberapa perusahaan yang ada di kota Makassar belum membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan.

Disnaker juga melaporkan masih menerima banyak aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

“Sebanyak 25 perusahaan yang terlaporkan dari karyawan yang dibuka tujuh hari sebelum lebaran (06/5/2021) dan ditutup tujuh hari pasca-lebaran tepatnya pada jumat lalu (21/5/2021) dan jumlah tersebut dikalkulasi lebih sedikit dari aduan tak resmi”, ungkap Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Jaya saat dikonfirmasi, senin (24/5/21).

Dinsaker Makassar

Ditambahkannya dalam surat edaran yang telah diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.

“Dari 25 aduan tersebut ada beberapa yang sudah terbayarkan hingga saat ini ada sisa 10 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan, ke 10 perusahaan ini akan di limpahkan kepada disnaker provinsi Sulsel untuk segera diproses dan ditindak lanjuti”, sambung Andi Sunrah Djaya.

baca juga : Disnaker Makassar Buka Posko Aduan Terkait THR

Pihaknya mengingatkan perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya keagamaan agar membayar segera THR tersebut karena itu hak mereka, hasil keringat karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut.

“Kepada pihak manajemen atau yang mengatur keuangan setiap perusahaan harus memberikan pandangan-pandangan hukum kepada pemilik perusahaan atau owner, yang diatur oleh peraturan perundangan undangan atau pemerintah karena ini ada dampaknya kepada perusahaan “, tegasnya.

Selagi karyawan yang masih mampu menerima haknya atau masih sempat menerima haknya jangan sampai hasil keringat mereka hilang dan tidak sempat menikmati haknya tersebut, pungkasnya. (Dhany)