oleh

Dit Res Narkoba Polda Sulsel Sukses Amankan 22,20 Gram Sabu

Palopo, KORANMAKASSAR.COM – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan DPO atas nama Abdi Ibrahim alias Ondo (41) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Sabu milik Onda yang diamankan oleh Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan (IST)

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku, Jumat (13/11/2020) kemarin.

Kombes Pol Hermawan menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, tangal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kota Palopo.

Berdasarkan dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di Jalan Yos Sudarso, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, anggota team khusus narkoba polda sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Team Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota berjalan masuk kerumah Ondo, tersangka berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya dia melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan dua buah timbangan/scale dikamarnya,” jelas Kombes Pol Hermawan.

“Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, dua buah alat timbangan/scale, dan satu buah handphone,” tambah Kombes Pol Hermawan.

Baca juga : https://koranmakassarnews.com/kanit-reskrim-pelaku-penikaman-timses-appi-rahman-dalam-pengejaran/

Selanjutnya Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Lk. RS, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Lk. RS namun Lk. RS telah melarikan diri. (*)