oleh

Dituduh Karena Penggelapan dan Pencurian, Kuasa Dg Tika Lsm Gowa Angkat Suara

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Penasehat Hukum (PH) Iksan Mapparenta Daeng Tika gelar konfrensi pers di Barista Cafe yang beralamat di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Konfrensi pers tersebut di hadiri Farid Mamma selaku PH dari Iksan Mapparenta Daeng Tika yang didampingi oleh Herlina Daeng Intan (Kaka Kandung) dan Daeng Tinri (Ipar).

Farid Mamma merasa bahwa kliennya dipaksakan untuk menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan, padahal Daeng Tika di Perkara tersebut sangat dirugikan lantaran kendaraannya yang menjadi jaminan.

“Sebenarnya mobil yang diduga digelapkan itu tidak benar karena mobil tersebut ada di Novi digadaikan oleh Arni tampa sepengetauan Daeng Tika yang sebagai penyewa di tempat rental tersebut” tegasnya saat merilis, Selasa (11/07/2023)

Farid sapaan akrabnya, ia juga Direktur dari Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) menambahkan, “memang daeng Tika yang merental, tetapi pada saat itu Arni mendatanginya untuk meminjam mobil tersebut untuk ketemu Novi dan dia juga tidak tau bahwa Arni itu telah menghadapinya, namun pada saat itu Arni mengatakan mobil tersebut ditahan dan dirampas oleh Novi, setelah itu Daeng Tika dan Arni mendatangi H. Ewa untuk menjelaskannya dan dibuatkanlah oleh H. Ewa membuat surat perjanjian bersama Arni setelah itu Daeng Tika tidak tau menahu lagi” ungkapnya.

Oknum LSM Pelaku Penggelapan dan pencurian ranmor

Lebih lanjut kata dia “Yang pada intinya saat ini saya selaku lowyer dari daeng Tika sudah mengajukan permintaan gelar perkara khusus dan melaporkan semua Polisi yang tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP yang ada, jika gelar perkara selesai dan daeng Tika tidak terbukti bersalah keluarganya akan melapor kembali dan mengambil jalur hukum” tambah Farid

Sementara Herlina Daeng Tika menjelaskan ke awak media terkait proses penangkapan saudarahnya.

“Pada saat itu sekitaran pukul 04.00 WITA saya kaget tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang dan mencari adik saya dijemput kayak pencuri atau terkesan seorang teroris mematikan lampu sebanyak dua kali dan 4 rumah warga yang dia masuki padahal Daeng Tika sudah didapatnya, lucuhnya pada saat itu pihak kepolisian tidak membawa surat penangkapan lalu ketika adik saya dipegang, tas adik saya dia mau ambil” ungkapnya saudara Daeng Tika saat gelar konfrensi pers

Terkait motor N-max yang diambil oleh daeng Tika didepan Polres Gowa dan dituduh telah pencurian motor semuanya itu hoax.

“Semuanya itu hoax bahwa daeng Tika mencuri motor namun itu motor yang diambil adalah motornya sendiri, Sekaran jika daeng Tika dituduh pencuri, apa yang menuduhnya, ada tidak dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK serta atas nama dia, itu pihak Polres Gowa main tuduh saja, disini klien saya yang dirugikan atas kejadian yang menimpanya” tegas Farid.

baca juga : Tim Jatanras Polres Gowa Amankan Oknum LSM Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Pencurian Motor

Lebih lanjut, “saya pastikan mulai Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik akan diperiksa karena saya sudah masukan laporan ke Polda Sulsel dan tembusan ke Mabes agar hukum keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya, saya juga mencurigai dalam perkara ini ada Tendensi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga klien saya dipaksakan sekali dijadikan tersangka tetapi saya tidak akan tinggal diam, saya akan usut dan bongkar semuanya siapa yang ada dibalik semuanya ini” teganya

Sebelumnya Konfrensi pers yang digelar oleh Kasatreskrim Polres Gowa, mengatakan bahwasanya akan segera menangkap pelaku yang terlapor

“Memang saat ini pihak kami telah menerima pelaporan terkait kasus penggelapan mobil sementara dalam proses Lidik oleh anggota, sementara terlapornya sendiri adalah oknum LSM, siapapun itu segera kami tangkap” ujarnya AKP Bachtiar didalam video yang tersebar disejumlah group whatsaap wartawan. (**)