oleh

DPRD Menyetujui 5 Ranperda Usulan Pemda Enrekang

ENREKANG, koranmakassarnews.com – 21 Anggota DPRD Kab. Enrekang melalui juru bicara masing-masing fraksi menerima serta menyetujui usulan rancangan perda yang diinisiasi oleh Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Enrekang senin, 07 juni 2021 bertempat di Ruang Rapat DPRD Enrekang

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ikrar Eran Batu ST bersama Wakil Bupati Enrekang Asman S.E sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom

Dalam pembukaannya Ikrar mengatakan bahwa agar produk hukum daerah dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten Enrekang.

“Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat” ucapnya

Sedikitnya ada 5 Usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain: Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023

Sementara itu Wakil Bupati Enrekang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kita membutuhkan perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.