oleh

DPRD Serahkan Ranperda Ke Bupati Sinjai Dalam Rapat Paripurna

SINJAI, koranmakassarnews.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan DPRD Sinjai kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (30/7/2021)

Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), usai melalui proses pembahasan yang panjang dengan tim Banggar DPRD dan Pemkab Sinjai.

Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Sinjai terhadap Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati ASA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai atas pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang telah selesai.

Bupati Sinjai

Hal tersebut tidak lain, kata Bupati ASA merupakan wujud dari tetap terpeliharanya dengan baik sinergi positif antara Pemkab Sinjai selaku pemegang kewenangan eksekutif, dan dewan dengan kewenangan legislatifnya.

Kemitraan antara dua lembaga ini merupakan hal yang sangat penting untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik.

“Saya mengharapkan agar bentuk sinergi, kemitraan, dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antar seluruh lembaga di daerah ini, demi terwujudnya tujuan pemerintahan daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai yang kita cintai bersama”, tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, menuturkan, pelaksanaan pembahasan APBD 2020 untuk mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD serta seberapa besar manfaat APBD selama satu tahun dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.

baca juga : Bupati Sinjai Turut Berduka Atas Kepergian Warek I UMSi

Ini juga sebagai pelaksanaan tupoksi pengawasan anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya”, ungkapnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten dan staf Ahli Bupati. Sedangkan secara virtual diikuti Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai. (Humas Kominfo)