oleh

Empat Media Tergugat Serahkan Bukti Surat Pada Majelis Hakim PN Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan dan tergugat juga menyerahkan bukti surat guna memperkuat jawaban atas gugatan hingga duplik atau jawaban balik atas replik penggugat.

M Akbar Amir selaku penggugat dalam sidang ini membawa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dirinya sebagai Raja Tallo, termasuk SK Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Tallo yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Makasaar, Ilhan Arief Sirajuddin.

Dokumen lain dari pihak penggugat antara lain, surat print out berita yang ditayangkan pihak tergugat, Surat Rekomendasi Kawasan Cagar Budaya Istana Raja Tallo dalam melakukan kegiatan proyek budaya, serta bukti Kesepakatan Rodman Pictures (pembuatan film) mengenai Kebudayaan Sejarah dengan pihak Pertubuhan Kebudayaan Malaysia dengan nilai Rp20 miliar.

Empat Media tergugat serahkan bukti ke Majelis Hakim PN Makassar

Sedangkan bukti surat dari empat media tergugat, yakni Akta Pendirian Perusahaan, Struktur Organisasi, Pengajuan Verifikasi Dewan Pers, Bukti Foto Kegiatan Konferensi Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Hak Jawab.

Dari empat media tergugat yang hadir, dua diantaranya masih terkendala kelengkapan bukti surat, karena dalam penguasaan kantor pusat.

Dengan begitu, Hakim memutuskan menunda sidang memberikan waktu sepakan untuk melengkapi bukti surat kedua media tergugat.

baca juga : IWO Sulsel Nyatakan Gabung Kawal Sengketa 6 Media di PN Makassar

Sebelumnya, Kuasa Hukum Media tergugat, yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Fakhruddin, SH, MH mengatakan dalam materi gugatannya, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat, sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 (jauh sebelum ada Konferensi Pers dari keturunan Raja Tallo) dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.