oleh

GAM Bersama Warga Kelurahan Panaikang Berunjuk Rasa Menolak Penggusuran

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aksi unjuk rasa (unras) kembali digelar oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama masyarakat Kelurahan Panaikang didepan Kantor Kecamatan Panakukang dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini Kota Makassar, Sulsel, Rabu (15/03/2023).

Para pengunras menanyakan putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar tertanggal 20 Februari 2023, bahwa tanah objek sengketa dengan rincik no.87 DII, Kohir No.5296 CI, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Melalui surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata No.3eks/2022/PN.Mks. berdasarkan Surat dari Ketua PN Makassar No.W22.U1/57/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat yang tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan oleh ternyata sangat berbeda dengan satuan luas dan dimiliki oleh pihak eksekusi,” jelas Banggulung selaku jenlap aksi.

Aksi di Kantor kecamatan Panakukang berbuah manis, saat pengunras ditemui oleh sekertaris camat dan diminta untuk dibukakan rinci nomor 5296 namun setelah di periksa terkait kohir tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di pihak kecamatan.

baca juga : Unjuk Rasa GAM Tolak Penundaan Pemilu dan Selamatkan Demokrasi

“Ternyata betul apa yang menjadi dugaan kami selama ini bahwa kohir 5296 yang menjadi dasar dari penggugat untuk melawan warga itu tidak jelas objek lahan yang ingin di eksekusinya”, kata Banggulung dalam orasinya.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan, massa aksi kemudian bergegas ke kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar dan ditemui langsung oleh ketua panitra.

“Proses eksekusi lahan warga tidak langsung serta merta begitu saja jadi warga yang masih menganggap putusan hakim tersebut tidak adil masyarakat masih bisa melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah mereka”, jelas Ketua Panitera PN Makassar. (**/Wisnu)