oleh

Gegara Kades Tidak Tanda Tangan, Calon Pengantin Ini Bakal Batal Menikah

JENEPONTO, koranmakassarnews.com  — Calon pengantin di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing masing kedua keluarga mempelai.

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Padahal rencana proses akad nikah kedua calon pengantin, Muh. Asrul. S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022.

“Tidak mau tanda tangan (Kepala Desa red) katanya,” ujar calon mempelai Lelaki Asrul kepada awak media, jumat (8/7/22).

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh  warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur berdalih jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai  perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tidak ada penyampaian pak,” ujar Mansur.

“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. Apa karena lawan politik kemarin sehingga saya tidak diundang?” tambah Mansur.

Ditanya apakah diwajibkan pihak orang tua mempelai perempuan  yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukanlah sebuah kewajiban.

baca juga : Warga Soroti Proyek Pengamanan Sungai Saddang Desa Cemba Enrekang

“Tidak harus ji orang  tuanya pak, yang jelas keluarga dekatnya,” sambung Mansur.

Terpisah, salah seorang aktivis di Jeneponto, Muh Iksan allu menyayangkan atas insiden tersebut, sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis sehingga kami anggap tidak menghadirkan pemerintahan yang baik (Good Governance)

“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa dan kalau memang benar karena persoalan beda pilhan saat pilkades, menurut saya tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat, karena sesungguhnya pemimpin adalah pelayan”, pungkas Muh. Iksan Allu.