oleh

Gunung Sampah Antang Kembali Terbakar, Gabungan Aktivis Lingkungan Kecam Kinerja Dinas Terkait

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Bencana kebakaran sewaktu-waktu dapat terjadi baik itu di pemukiman warga atau di tempat-tempat umum apalagi ditengah perubahan iklim yang disertai cuaca ekstrim.

Demikian halnya yang kembali terjadi di TPA Antang, Kecamatan Manggala, kota Makassar, Senin (26/9/2022), praktek pembakaran sampah oleh pemulung yang mengais rejeki dari gunung sampah itu kembali menyebabkan terjadinya kebakaran di TPA tersebut.

Berdasarkan pantauan dan evaluasi hasil diskusi dari ormas BLH PP Sulsel (Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulsel) bersama beberapa LSM diantaranya Fortuna (Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia), FKH (Forum Komunitas Hijau), Sintalaras UNM (Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras), Kapatra Makassar (Komunitas Pencinta Alam Telusur Nusantara) yang prihatin dan bersama-sama mengecam kejadian kebakaran tersebut menggaris besarkan bahwa dari berbagai peristiwa yang berujung bencana kebakaran di TPA Antang adalah semacam proses pembiaran dan abai dengan proses Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Baik itu mencakup filosofi, pengertian dasar hukum dan peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Persyaratan dan Standar Kesehatan Lingkungan Kerja, regulasi K3 serta prinsip-prinsip pencegahan kecelakaan kerja. Juga tentang sosialisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan B3, alat pelindung diri, kecelakaan akibat kerja, manajemen bahaya/resiko K3, kebakaran dan pemadam kebakaran.

Berikut penanganan dan tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ketua OKK BLH PP Sulsel, Nur Aqsha Arifin menegaskan, “Pihak Pemkot Makassar meskipun bukan bagian dari unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Sampah, sejatinya wajib melakukan monitoring secara berkala dan evaluasi dengan ketat kepada ratusan pekerja sampah yang masih melakukan pemilahan sampah oleh karena masih adanya praktek pembakaran yang dilakukan para pekerja sampah di objek vital tersebut sehingga menyebabkan kebakaran di TPA Antang”.

Disisi lain yang tak kalah pentingnya, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran mengatakan, ancaman dan teror masih menghantui warga dengan istilah kecil jadi kawan, besar jadi lawan yang sering dikaitkan dengan api yang menyebabkan peristiwa kebakaran, kata Yusran.

baca juga : USAID-CCBO Paparkan Hasil Riset Soal Sampah di Hadapan Walikota Makassar

“Kebakaran seharusnya dapat dicegah dengan bertindak tegas dan selaras agar dapat meminimalisir dampak bencana dengan bijak, diawali dengan kesehatan keselamatan kerja. Dimana suatu kondisi kesehatan masyarakat pekerja, apalagi pada objek vital seperti TPA Antang sangat patut memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial. Karena di area TPA Antang masih banyak manusia dan sapi yang diperbolehkan dan leluasa beraktivitas,” demikian dijelaskan Yusran kepada wartawan, Selasa (27/9).

Sementara itu Ketua Dewan Eksekutif Sintalaras UNM Khaerul Jasmar juga menegaskan bahwa memaknai tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.