oleh

HIPMI Parepare Minta Pemkot Stop Pencitraan Atas Prestasi yang Tak Berbanding Lurus Dengan Kinerja

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parepare (Hipmi Pare), kembali turun ke jalan dengan seruan aksi “Prestasi Tidak Berbanding Lurus Dengan Kinerja Birokrasi”, dengan tuntutan realisasi kota layak anak dan jaminan keterbukaan informasi publik, stop pencitraan.

Mahasiswa Hipmi Parepare turun di dua titik, titik pertama di depan patung cinta Ainun Habibie dan titik kedua kantor Walikota, senin (31/1/2022).

Jendral lapangan yang sekaligus juga Ketua Umum Hipmi Parepare priode 2021 – 2023, Ahmad Faisal mengatakan, hingga penghujung tahun 2021 Pemerintah Kota Parepare telah meraih penghargaan baik tingkat regional maupun nasional. Beberapa di antaranya adalah Parepare menjadi kota layak anak “Katagori Nindya” yang di umumkan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), secara virtual kamis (29/7/2021) tahun lalu.

Dan penghargaan Keterbukaan Informmasi Publik Tahun 2021 sebagai badan publik informatif yang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota, dalam menghadirkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Adapun realita yang terjadi, suatu kabupaten/kota di sebut layak anak, apabila memenuhi 31 Indikator KLA, sesuai Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011.

Tentang indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pada Klaster IV, terkait Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya indikator wajib belajar pendidikan 12 Tahun, dengan persentase 100% untuk anak laki-laki maupun perempuan. Realita yang terjadi adalah masih adanya puluhan anak jalanan yang tidak merasakan pendidikan wajib belajar 12 Tahun.

“Bukti ini nyata bisa di lihat di beberapa titik seperti lampu merah alun – alun kota, lampu merah RS. Sumantri, lapadde, pasar senggol. Rata-rata anak jalanan tidak sekolah disebabkan faktor ekonomi, ada yang membantu orang tua mereka menjual atau mengemis di Alun-Alun Kota”, ungkap Ahmad.

Pemenuhan hak anak terhadap wajib belajar juga saat kini, berada pada problematika wajib vaksin anak apabila ingin ikut PTM di sekolah dan hal ini di anggap menyalahi hak anak tersebut. Pada Klaster V : Perindungan Khusus salah satu poin membahas persoalan perlindungan anak korban kekerasan, kasus kekerasan anak yang terus terjadi dan kebijakan Pemerintah Kota yang mengabaikan perlindungan terhadap anak, adalah bukti Kota Parepare belum layak menyandang Penghargaan Kota Layak Anak “Kategori Nindya”.

“Penghargaan Kota Layak anak ini, di peroleh sejak 2017 hingga 2021, dengan kategori Madya dan pada tahun 2021 Parepare naik kelas ke kategori Nindya, ” tambahnya.

baca juga : RGPI Undang Kasat Lantas Polres Parepare di Kelas Hebat Anak Jalanan

Lanjut Ahmad Faisal menyatakan, selain itu, ada juga kategori penghargaan anugerah keterbukan Infomasi Publik. Pertama Informatif, kedua Menuju Informatif dan Ketiga cukup Informatif. Kami pun mendaptakan adanya beberapa website yang tidak bisa terbuka seperti, data laporan informasi publik 2017 yang permohonan Informasi Publik yaitu tidak ada.

Data laporan informasi publik 2018 yang permohonan Informasi Publik yaitu 1 dan hasilnya di tolak. Data laporan informasi publik 2019 yang permohonan Informasi Publik yaitu 5 dan hasilnya 3 di tolak. Data laporan informasi publik 2020 yang ermohonan Informasi Publik yaitu 1 dan di terima. Data laporan informasi publik 2021 hingga 30 Januari 2022 belum ada.