oleh

Ini Syarat Cakades Untuk Mendapatkan Rekomendasi dari MPC Pemuda Pancasila Takalar

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Pemilihan kepala desa yang sempat tertunda di Kabupaten Takalar kini tinggal menghitung hari, momentum pesta demokrasi yang akan di gelar pada bulan November 2021 itu akan di ikuti 51 desa pada sepuluh kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kritik serta suport dilayangkan kepada para kandidat hingga persyaratan yang dibebankan kepada para calon. Mulai dari persoalan kesehatan sampai pada rekomendasi ormas atau lembaga kemasyarakatan yang harus disiapkan oleh para balon kepala desa.

Dalam Peraturan Bupati Pilkades No. 19 Tahun 2021 dalam Pasal 27 No. 1 Point O disebutkan bahwa cakades harus melampirkan surat rekomendasi dukungan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. Ini menjadi signal baik jika pemerintahan saat ini mulai memberikan perhatian dan ruang khusus kepada ormas untuk menonjolkan dan memberikan legalitas kepada para kader atau simpatisan yang dianggap mampu serta bersyarat untuk ikut dalam pesta yang diselenggarakan 4 tahun sekali itu.

Peneyerahan rekomendasi kepada cakades dari Waka MPC Pemuda Pancasila Takalar

Terkait dengan rekomendasi ormas, hari ini minggu (19/9/21) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Takalar memberikan rekomendasi pertamanya kepada Suardi Taqi untuk maju bertarung pada Pilkades Desa Campagaya kec. Galesong dan penyerahan tersebut berlangsung di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila.

Diketahui Suardi Taqi meski merupakan kader yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Galesong, namun bukan berarti gampang untuk mendapatkan rekomendasi, tapi dirinya tetap melalui tahap proses assesment dihadapan para Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Takalar.

Para wakil ketua yang melakukan tes and propert tes diantaranya Muhammad Faizal. DM, Dedy Hasta, Nurhidayat Abdullah, serta Aljazair, namun pada kesempatan ini satu seorang wakil ketua berhalangan hadir yakni Muh. Arsyad. SH.

Uji kelayakan tersebut dilakukan sebagai persyaratan mutlak setelah calon kepala desa yang meminta rekomendasi harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran baru mengikuti test and propert test.

baca juga : MPW Pemuda Pancasila Sulsel Terus Maksimalkan Program Nasional KTAnisasi Hingga Tingkat Basis

“MPC Pemuda Pancasila Takalar memberikan rekomendasi kepada bakal calon kepala desa dengan mempertimbangkan beberapa hal yang kesemuanya itu bermuara pada komitmen calon tersebut untuk membangun desanya”, ungkap Nurhidayat Abdullah salah seorang penguji.

Ditempat yang sama Wakil Ketua I MPC PP Takalar, Muhammad Faizal. DM menegaskan bahwa “Dalam konteks rekomendasi tidak membenarkan PAC mengeluarkannya. Tapi hanya di keluarkan oleh Majelis Pimpinan Cabang atau MPC. Hal ini adalah merupakan hasil keputusan rapat para wakil ketua bersama pengurus tadi pagi”.

Sebagai referensi untuk diinformasikan kepada masyarakat secara luas. Bahwa mulai besok, snein (20/09) siang. Panitia akan menerima para bakal calon kepala desa yang membutuhkan rekomendasi dari Pemuda Pancasila di Markas Pemuda Pancasila Takalar. (*)