oleh

JPU Menuntut Mantan Kadishub Makassar Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 300 Juta Rupiah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Persidangan dimulai sekitar jam 18.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, selasa (29/8/23) Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Iman Hud, SIP, M.Si dan terdakwa Abdul Rahim, ST yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep / draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, SIP. MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar, selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan.

Kemudian terdakwa Abdul Rahim, ST selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar  menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dan juga kepada saksi alm Muhammad Iqbal Ansan, SH.

Dalam surat dakwaan JPU ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

JPU Kejati Sulsel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi sebagai berikut menyatakan terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud, SIP. MSi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan, Dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Iman Hud, SIP. MSi sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan.

Menghukum terdakwa Iman Hud, SIP. MSi dan saksi Abdul Rahim, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

baca juga : Haris YL Serahkan Duplik ke JPU Kejati Sulsel Dalam Sidang Tipikor PDAM Kota Makassar

Memerintahkan agar terdakwa Iman Hud, SIP. MSi segera ditahan di Rutan. berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud, SIP. M.Si dan saksi Abdul Rahim, ST.

Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan menyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekitar pukul 19.30 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi). (*)