oleh

Kadinsos Makassar : Kami Punya Prinsip Kerahasiaan Terkait Kandidat COTA

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berawal dari seorang remaja berinisial N (16) yang menemukan bayi tergeletak di tepi jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar, tanggal 16 September 2022 malam. N langsung menelpon adiknya untuk bersama-sama mengambil bayi tersebut.

Karena merasa sangat kasihan pada bayi tersebut, Tanti, orang tua N bermaksud merawat bayi tersebut. Dia pun melaporkan penemuan bayi tersebut ke pihak RT dan RW setempat. Oeh pihak RT/RW kemudian dilaporkan ke Polsek dan kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Kemudian Tanti mengajukan permohonan adopsi anak yang ditemukan ke Dinas Sosial Kota Makassar namun pihak Dinsos Makassar sangat tertutup dan tak punya itikad baik terhadap pengajuan permohonan adopsi bayi yang ditemukan dan ujung ujungnya malah menyerahkan bayi tersebut ke pihak lain.

Berdasarkan berita yang dimuat pada laman website Daily Makassar yang diposting pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 mengenai pihak Dinsos yang dinilai diskriminatif terhadap penentuan hak asuh bayi yang ditemukan di Jl. Abdullah Daeng Sirua ditanggapi langsung oleh Kadinsos Makassar, Aulia Arsyad saat dikonfirmasi, minggu (9/10/22).

Kantor Dinsos Makassar

“Kami dari Pihak Dinas Sosial Kota Makassar dalam penentuan COTA bergerak tidak lain dari pada alur yang tertera dalam Permensos No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Sebelum berita ini terbit di media, Dinas Sosial telah mendapatkan laporan mengenai keberadaan bayi yang dirawat oleh pihak RS Bhayangkara”, kata Aulia.

Lanjut Kadinsos Makassar, pekerja sosial kemudian diarahkan untuk melakukan survey ke rumah sakit. Terlepas dari kandidat mana yang menemukan sang bayi, dinas sosial akan memproses semua kandidat pada alur dan tahapan yang sama tanpa terkecuali.

“Mengenai perihal Dinsos yang dianggap tertutup dalam menangani proses penentuan COTA, kami dari dinas sosial mempunyai prinsip kerahasiaan terkait kandidatnya”, tambah Aulia.

Pada akhirnya terdapat 3 kandidat calon orangtua angkat yang melapor ke Dinas Sosial Kota Makassar yang ingin mendapatkan hak asuh atas bayi tersebut. Kandidat pertama adalah pasangan suami istri yang menemukan sang bayi di Jalan Abdullah daeng Sirua, namun sudah memiliki 3 orang anak.

baca juga : TRC Dinsos Kota Makassar Jaring 10 Pasangan Mesum dan Anjal

“Kandidat kedua merupakan pasangan suami istri dengan kondisi tidak mampu memiliki keturunan, dengan rekam medis yang telah dibuktikan melalui keterangan Rumah sakit. Kandidat Ketiga merupakan pasangan suami istri yang juga memiliki 3 orang anak namun dengan identitas warga luar Kota Makassar”, terang Aulia.

Setelah melakukan evaluasi mengenai tiga kandidat Calon orangtua angkat, Dinas Sosial menganggap ketiga kandidat mampu memenuhi kebutuhan dasar sang bayi. Namun berdasarkan Permensos No.110/HUK/2009 Pasal 7 Ayat 1 butir (g) yang berbunyi “Persayaratan COTA adalah tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak”, sehingga kandidat yang memenuhi kriteria adalah kandidat kedua.

“Untuk saat ini, bayi sedang dalam perawatan Calon Orangtua Angkat (kandidat kedua) dengan pengawasan oleh Dinas Sosial Kota Makassar, selagi menunggu proses persidangan PIPA.” tutup Aulia. (WIS)