oleh

Kasi ESDM Provinsi Sulsel Tegaskan Tidak Ada Ijin Tambang di Wilayah Kota Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Pengelola usaha tambang dan pengerukan lahan yang di duga tidak berizin, kembali marak beraktivitas di wilayah Kota Parepare. Kegiatan ini nampak sangat jelas dan sedang beroperasi karena di lakukan di pinggir jalan.

Seperti terlihat jalan Lasangga dekat SMP 8 Parepare, kelurahan Lompoe, kecamatan Bacukiki. Pihak terkaitpun seakan akan menutup mata dan melakukan pembiaran, senin (2/9/2023).

Saat di konfirmasi Kepala Seksi Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Sahabuddin Hasan menyatakan, untuk di Kota Parepare tidak ada yang memiliki ijin tambang. Khusus di Parepare tidak ada ijin tambang, karena kawasan tambang belum masuk untuk wilayah pertambang di Parepare.

Kasi ESDM Pemprov Sulsel

“Karena seharusnya yang mengeluarkan rekomendasi Kabupaten/Kota, adapun langkah – langkah kami apabila ada indikasi penambangan di Parepare, seharusnya memiliki ijin Tambang. Untuk tindakan, kita harus melihat unsur – unsurnya bagaimana, kalau hanya meratakan tidak ada kewenangan saya”, jelas Sahabuddin.

Apabila di temukan menjual timbunan, berarti ada unsur pertambangan, jadi seharusnya ada ijin pengakutan dan penjualannya. Kalau adapun pernyataan tidak menjual, itu urusan mereka, tambahnya.

Lanjut H. Sahabuddin Hasan menjelaskan, apabila kita berbicara ijin tambang di wilayah Kota Parepare, sangat jelas tidak ada ijin tambang yang keluar. Kalaupun pelaku usaha memiliki ijin penataan,berbasis kombain. Itu yang jadi masalah apabila memiliki unsur, seperti melakukan penjualan, penambangan.

baca juga : Jadi Sarang Tambang Illegal, Mahasiswa Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Luwu

“Kami di sini hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, artinya kalau tidak ada ijin silahkan kita ambil ijin. Jadi apabila pelaku usaha menggunakan alat berat untuk meratakan, itu tidak ada masalah. Untuk dampaknya itu wewenang lingkungan hidup, kalau tidak salah pelaku usaha memilikiSPPL dan itu kegunaan SPPL”, kata Sahabuddin.

Di ketahui, pada kegiatan pertambangan di atur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Seperti memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara di sisi lain, permintaan material, timbunan, pasir dan batu cukup tinggi, untuk kebutuhan lainnya. (Sis)