oleh

Sebanyak 975 STNK Terblokir ETLE di Makassar, Masyarakat Diimbau Segera Konfirmasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Selama Operasi Zebra Pallawa 2023 (4-17/9/23) hingga 29 September 2023 sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) terblokir di wilayah kota Makassar. Dari jumlah itu 88 melakukan konfirmasi untuk membuka kembali blokir tersebut.

Demikian dikemukakan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum kepada wartawan mensikapi perkembangan dampak diterapkannya ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handhelt di wilayah Polda Sulsel.

Rinciannya, 740 STNK terblokir di Polrestabes Makassar dengan melakukan konfirmasi 75 pelanggar. Dan yang melalui Ditlantas 235 terblokir, dan melakukan konfirmasi 13 pelanggar.

“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar”, ujarnya

Pemblokiran STNK, katanya lebih lanjut, terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

baca juga : Syukuran HUT Lalu Lintas Diwarnai Dengan Peresmian Front Office ETLE dan RTMC Polda Sulsel

“Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs etle-korlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel”, ujar Made Agus

Dijelaskan lebih lanjut, pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.

Made Agus mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak. (**/Wisnu)