oleh

Kasus Asusila Anak di Parepare Jadi Perhatian Publik, Wakajati Sulsel Turun Tangan

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Jajaran strukturan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, langsung di periksa setelah memberikan tuntutan terhadap pelaku asusila anak di bawah umur di Parepare hanya di vonis 5 bulan penjara oleh pengadilan. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Parepare hanya menuntut 7 bulan para pelaku.

Pemeriksaan langsung di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rizal Nurul Fitri, di dampingi tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sulsel dan empat orang anggota pemeriksa, jumat (10/7/2020).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rizal Nurul Fitri mengatakan, hari ini saya turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, sebab saya di perintahkan langsung Pak Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan inspeksi, terhadap kasus perkara Anak yang banyak menjadi sorotan.

“Kamipun memeriksa pejabat struktural dan jaksa yang menangani perkara kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan, maka nanti kita akan nilai, apakah ada pelanggaran terhadap prosedur – prosedur penangan perkara atau tidak”, tambah Rizal

Setelah nanti ada hasil pemeriksaan dan sekarang Kajati tidak bisa menilai apa pun dulu. Adapun sanksi jika di temukan pelanggaran, pasti akan di tindak tegas, pejabat struktural dan Jaksa yang menangani perkara ini, seperti tindakan pencopotan jabatan, penurunan pangkat, tinggal nanti bagaimana hasil pemeriksaan yang di lakukan.

“Terkait adanya surat damai korban, kami sudah meneliti surat tersebut, nanti dari hasil pemeriksaan surat damai itu di ketahui apakah surat damai di buat oleh para pihak atau ada yang memalsukannya surat tersebut, untuk di pergunakan sebagai alat memberikan perlindungan terhadap pelaku. Apabila nantinya di temukan tidak benar, akan ada proses hukum selanjutnya, “Jelas Rizal Nurul Fitri yang juga merupakan Mantan Kejari Parepare.

baca juga : Tuntut Kejelasan Kasus Asusila, Aliansi Mahasiswa Parepare Datangi Polres Dan Kejari

Lanjut Wakajati Sulsel menghimbau, untuk kepada jaksa yang berada di wiliyah Sulawesi Selatan, setiap persidangan perkara yang menyangkut anak, tidak pula bertindak melindungi kepentingan – kepentingan. Sebab tugas kita ini sebagai penegakan hukum, dalam menegakan hukum perkara anak, posisi jaksa harus netral dan jangan membuat kesan melindungi salah satu pihak, posisi jaksa harus sebagai penegak hukum.

“Melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 bulan terhadap perkara ini, tuntutan maksimalnya bukan seperti itu. Cuma pelaku ini juga di lindungi sisi perlindungan anak, apakah tuntutan itu dapat di lakukan tujuh bulan atau apakah ini sudah sesuai prosedur, ini yang akan kami pelajari setelah pemeriksaan. Makanya kita turun hari ini, apakah ada keselahan prosedur dalam perkara ini, melakukan pemeriksaan awal, serta akan di tindak lanjuti di Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan memanggil pihak – pihak terkait, “Tutupnya. (Sis)