oleh

Kemendagri: RAPBD Yang Tidak Menyertakan Rincian Data 40% Anggaran PBJ Untuk PDN Akan Ditolak

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Kemendagri menegaskan bahwa Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provindi yang tidak menyertakan rincian data 40% anggaran PBJ untuk PDN akan ditolak oleh Mendagri.

“Hal ini sesuai arahan Presiden tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota),” ungkapDirektur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi, saat menjadi narasumber dialog KOMPAS TV yang mengangkat tema “Bisnis Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri” pada Jumat, 22 April 2022.

Teguh Setyabudi mengemukakan bahwa Presiden meminta belanja produk UMKM ditingkatkan. Targetnya 40 % dari anggaran PBJ daerah untuk belanja produk UMKM – PDN.

“Peran Kemendagri dalam mendorong Pemda dalam P3DN mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pada tahap pengawasan,” ujarnya.

Dirjen Bangda Kemendagri RI

Untuk tahap perencanaan, tambah Teguh Setyabudi, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD. Dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang eksport dan juga dalam P3DN.

“Dengan demikian P3DN sudah harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah (dokrenda),” tandasnya.

Untuk tahap penganggaran, kata Teguh lagi, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 27 Tahun 2021 ttg Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang memuat Program dan Kegiatan P3DN.

baca juga : Ini Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Sampai Maret 2022

“Selanjutnya dapat disampaikan bahwa RAPBD Provinsi sebelum disahkan harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang evaluasinya dilakukan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah. Sesuai arahan bapak Menteri Dalam Negeri, evaluasi tsb harus disertai lampiran yang merinci data 40% anggaran PBJ untuk PDN. Bila tidak sesuai, maka RAPBD tersebut tidak akan disetujui,” tegasnya.

Demikian juga dengan RAPBD Kabupaten/Kota, Menteri Dalam Negeri juga meminta Pemerintah Provinsi melakukan hal yang sama.