oleh

Ketua DPRD Enrekang Mengambil Sumpah Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu

ENREKANG, koranmakassarnews.com — DPRD Enrekang melakukan rapat paripurna pada hari ini untuk melantik dua anggota DPRD sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Kedua anggota yang dilantik adalah Drs. H. Muh. Sainal, MA dan Ir. Mule.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Enrekang Muh. Idris Sadik, Wakil Ketua Ikrar Eran Batu, ST, dan pihak eksekutif Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada mewakili Pj. Bupati Enrekang. Kajari Enrekang Padeli, SH.M.Hum, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, sejumlah Kepala OPD, dan undangan lainnya juga hadir dalam acara tersebut.

Pembacaan surat keputusan Gubernur Sulsel oleh Sekwan DPRD Enrekang Kadir Loga, M.Pd terkait pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) juga dilakukan pada kesempatan tersebut.

baca juga : Perpustakaan Nasional RI Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat di Enrekang

“Drs.H.Muh. Sainal,MA dan Ir.Mule diangkat penetapan selaku anggota DPRD Enrekang tanggal, 6 Desember 2023 dan pemberhentian selaku anggota DPRD Enrekang Ir.Runjaya Kasmidi (PBB) dan Sudarmin Tahir (Hanura) tanggal, 6 Desember 2023,” ujar Sekwan Kadir Loga.

Selanjutnya, Ketua DPRD Enrekang Muh.Idris Sadik mengambil sumpah jabatan dari kedua anggota yang dilantik. Dalam sumpah jabatan tersebut, kedua anggota DPRD menyatakan akan bekerja dengan bersungguh-sungguh demi memperjuangkan aspirasi rakyat, memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Diharapkan dengan dilantiknya dua anggota baru di DPRD Enrekang, roda pemerintahan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah setempat. (ZF)