oleh

KPA Desak Menko PMK Terbitkan PP Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak

  Indonesia Darurat Nasional Kekerasan Seksual Terhadap Anak

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Terbongkarnya 20 anak korban kasus eksploitasi seksual komersial anak oleh warga negara Amerika di Jakarta Selatan beberapa minggu yang lalu dan 305 anak di Jakarta Pusat yang dilakukan warga negara Prancis, telah menambah rentetan panjang kasus eksploitasi seksual komersial terhadap anak di Indonesia yang berhasil dibongkar oleh Polisi atas kerjasama laporan masyarakat dan pegiat perlindungan anak.

“Kasus serupa juga terjadi dan berhasil dibongkar Polisi di beberapa tempat seperti Bali, Medan, Batam Pekanbaru, Palembang dan Makassar. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas dedikasi, komitmen dan kerja keras aparatur penegak hukum dalam hal ini polisi”, ungkap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Rabu 15 Juli 2020 dalam menyikapi bunuh dirinya sang predator seksual anak warga negara Prancis di tahanan Polda Metro Jaya.

Terkuaknya kasus eksploitasi seksual komersial anak ini diyakini bahwa di Indonesia sudah lama bertumbuh dan menjadi daerah tujuan jaringan eksploitasi seksual komersial bertaraf Internasional. Data menunjukkan sudah ribuan anak menjadi korban tanpa pertolongan karena dilakukan secara tersembunyi secara rapi dan melibatkan banyak sindikat termasuk perangkat desa, keamanan dan bahkan penegak hukum.

Bentuk-bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak ditemukan seperti baik berupa incest, sodomi, pengambilan gambar untuk tujuan pornografi untuk dijualbelikan dan diperdagangkan kepada konsumen baik nasional dan internasional dalam bentuk fisik maupun gambar.

Para Predator menggunakan atau memanfaatkan teknologi media sosial, internet, facebok, media sosial lainnya sebagai alat menjerat pelaku. Pelakunya selain warga negara asing juga warga negara sendiri turut menjadi predator dan bahkan sebagai makelar dan penjual adik dan keponakannya sendiri.

Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, belum lama ini juga berhasil membongkar kasus-kasus prostitusi online yang melibatkan Anak. Polda Metro Jaya di masa Pendem Covid 19 bersama Polres Jakarta Utara atas komitmen dan dedikasi dan kerja kerasnya berhasil juga membongkar puluhan anak diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial atau perbudakan seks anak di wilayah-wilayah areal atau lokasi prostitusi lalu diperjualbelikan di luar areal prostitusi

Dan belum lupa dari ingatan kita Emon seorang pemuda lajang usia 28 tahun di Sukabumi di tahun 2016 telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi terhadap 114 orang anak anak dibawah 12 tahun. Masih di Sukabumi minggu lalu juga telah terjadi praktek kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan PCS berusia 23 tahun yang mengaku seorang guru musik dan ahli pengasihan alias pelet terhadap 39 orang anak laki-laki dibawah usia 14 tahun

baca juga : Kasus Asusila Anak di Parepare Jadi Perhatian Publik, Wakajati Sulsel Turun Tangan

“Demikian juga peristiwa yang sama dilakukan seorang satpam melakukan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi kepada 20 orang anak-anak di Tangerang Selatan 34 anak usia dibawah 10 tahun juga pernah terjadi di Garut dan di Purwakarta 39 di Pelabuhanratu dan 7 orang di Deli Serdang dan puluhan anak-anak di Percut Sei Tuan Medan Sumatera Utara. Kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan dalam bentuk lain seperti kejahatan seksual bergerombol atau gengRAPE dan dalam modus prostitusi online juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia’, tambah Arist.

Kasus prostitusi online dan perdagangan manusia untuk tujuan seksual komersial juga terjadi di Surabaya dan Medan dengan melibatkan perempuan berprofesi sebagai selebriti atau artis, demikian juga prostitusi online anak yang sempat terjadi dan dibongkar oleh Polda Metro Jaya di Kalibata Mall City Jakarta Selatan, di Medan dan bahkan di Balikpapan dan Samarinda, Batam dan Makassar.