oleh

KSPSI Sulsel Kecam PT Surya Mas Indobaja yang Memecat Pekerjanya Usai Alami Kecelakaan Kerja

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait kejadian kecelakaan kerja dimana penyangga spandek yang ada di pabrik milik PT. Surya Mas Indobaja runtuh yang menyebabkan salah seorang pekerjanya Muh Saputra mengalami luka luka.

Kecelakaan kerja yang menimpa Muh. Saputra menyebabkan ia harus melakukan pengobatan secara medis dengan menggunakan BPJS Mandiri miliknya, kemudian usai peristiwa itu Muh. Saputra diberhentikan tanpa adanya alasan yang jelas dari perusahaan.

“Mengacu pada kronologis tersebut ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama dalam hal dunia kerja diantaranya Keselamatan Kerja para Pekerja, Jaminan Sosial bagi Pekerja dan juga kesejahteraan bagi pekerja. Jenis barang yang terdapat pada PT Surya Mas Indobaja adalah spandek yang mana kita ketahui bersama spandek merupakan benda logam yang bisa saja berbahaya bagi keselamatan pekerja”, jelas Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, SH kepada media, minggu (19/2/23).

Pejuang buruh ini menambahkan bahwa seharusnya luka yang dialami oleh Muh. Saputra itu bisa saja tidak terjadi asalkan ia memiliki pelindung pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya sebagaimana yang telah diatur dalam UU NO 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

“Dan mengacu pada peristiwa yang terjadi dugaan bahwa PT. Surya Mas Indobaja tidak melengkapi pekerjanya dengan alat pelindung pada saat bekerja khususnya Muh Saputra”, tambah Basri.

Lanjut Basri Abbas menjelaskan bahwa didalam dunia ketenagakerjaan sudah menjadi kewajiban sebuah Perusahaan untuk mendaftarkan Pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, mengacu pada kejadian yang menimpa Muh Saputra seharusnya kan ini merupakan kecelakaan pada saat bekerja dan pada BPJS Ketenagakerjaan ada program jaminan kecelakaan kerja.

baca juga : Alami Kecelakaan Kerja, Pekerja Pabrik di Makassar Ini Malah Dipecat

“Sehingga tentunya ketika memang jika Muh Saputra terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ia dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan namun nyatanya berdasarkan informasi Muh Saputra melakukan pengobatan menggunakan BPJS Mandiri, oleh karena itu kami menduga PT Surya Mas Indobaja tidak melaksanakan UU 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, jelas Basri.

Belum lagi berdasarkan informasi tersebut Muh Saputra diberhentikan oleh managemen perusahaan, dan tentunya sangatlah memprihatinkan kondisi yang menimpa Muh. Saputra yang seharusnya memperoleh perhatian khusus dari Perusahaan namun sebaliknya ia justru diberhentikan dan sangat jelas jika memang ini benar adanya Perusahaan diduga  telah melakukan tindak kejahatan terhadap pekerjanya’

“Oleh karena itu, kami DPD KSPSI Sulsel akan terus mengawal insiden ini dan jika memang perlu kami akan melakukan penyampaian aksi unjuk rasa untuk mengawal insiden ini supaya dapat terselesaikan dengan baik, karena kami sebagai wadah buruh tidak pandang bulu jadi siapapun pekerja yang mungkin teraniaya maka dia adalah bagian dari kami”, pungkas Ketua DPD KSPSI Sulsel. (*)