oleh

Kuasa Hukum PK5 Pasar Sentral Makassar Menduga Penunjukan Lahan Oleh Penggugat Tidak Jelas

koranmakassarnews.com — Kedatangan Ketua Majelis Hakim PTUN, Baharuddin, SH, MH bersama 2 orang hakim anggota dan panitera pengganti ke Blok B Pasar Sentral Makassar terkait agenda sidang PS (Peninjauan Setempat) yang dilaksanakan pada hari ini, jumat (28/8/20) sekira pukul 14.00 wita dengan nomor perkara 52/G/2020/PTUN.MKS. Selain majelis hakim, hadir juga kuasa hukum para penggugat dan kuasa hukum PK5 serta jajaran PD Pasar Makassar Raya.

Agenda tersebut dihadiri oleh dua asosiasi Pedagang Kaki Lima (PK5) yakni Speklim dan ASPEK5 berjalan dengan lancar meski disambut dengan aksi unjuk rasa. Dimana para pedagang membentangkan spanduk dan papan bicara yang dipajangdi los masing masing kemudian para pedagang juga melakukan orasi menolak gugatan serta meminta majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.

Dalam agenda PS yang menjadi objek gugatannya adalah SK walikota dengan Nomor :1798/511.2/Tahun 2018 dimana PK5 sebagai pihak tergugat II intervensi.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat sidang tersebut meminta masing masing pihak untuk menjelaskan mengenai lahan yang digunakan oleh PK5. Pihak tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Muh. Abduh, SH, MH dan Andi Ridwan Akbar, SH menjelaskan bahwa objek tersebut saat ini terdapat 874 lapak didalamnya dan juga menunjukkan batas batas lahan yang diklaim oleh penggugat.

“Melalui sidang PS ini kami mempertegas kembali bahwa lahan yang diklaim oleh pihak para penggugat  yakni Hendrik, cs sebagaimana yang dijelaskan dalam gugatannya tidak memuat mengenai batas lahan tersebut sehingga kami menduga penunjukan atas lahan yang diklaim para penggugat tidak jelas”, ungkap Muh. Abduh.

Sementara usai sidang PS, perwakilan dari dua asosiasi PK5 yakni Speklim dan Aspek5 berharap agar gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak.

baca juga : Pedagang Pasar Sentral Makassar Sambut Kedatangan Majelis Hakim PTUN Dengan Unjuk Rasa

“Kami juga berharap agar proses pelaksanaan sidang ini bergulir secara transparansi dan memperhatikan kemaslahanan orang banyak, karena ratusan PK5 yang menempati blok B menggantungkan hidup dan keluarganya di lahan ini”, pungkas Abd. Rahman Ketua Speklim.

Sekedar diketahui agenda sidang selanjutnya akan digelar di PTUN Makassar pada tanggal 7 september 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari para penggugat. (*)