oleh

Layanan Prima, Satlantas Polres Parepare Pasang Stiker Call Center di Mobil Ambulance

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M, gencar melakukan pelayanan prima terhadap masyarakat di wilayah kota Parepare, dengan memberikan layanan pengawalan ke ambulance secara gratis.

Berdasarkan instruksi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mensosialisasikan kebijakan ini, personel satuan lantas Polres Parepare telah membagikan stiker di beberapa rumah sakit dan puskesmas, serta memasang stiker di setiap ambulance, kamis (20/01/2022).

“Kegiatan yang di lakukan ini, agar perintah ini tersampaikan ke masyarakat. Kami juga telah membagikan stiker di beberapa rumah sakit dan Puskesmas, serta menempelkan stiker di sejumlah mobil ambulance. Di mana Stiker tersebut, berisi nomor Call Center 08114444123 Satlantas Polres Parepare, dengan pengawalan gratis yang di lakukan, seperti proses pengantaran jenazah ataupun ambulance yang membawa pasien emergency, dapat berjalan dengan lancar, “Ujar AKP Muhammad Yusuf.

baca juga : Polres Parepare Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar Secara Humanis

Lanjut AKP Muhammad Yusuf mengatakan, nomor call center yang sudah tertera ini, agar menghubungi personel apabila membutuhkan pengawalan, mobil ambulance membawa jenazah atau pasien emergency yang butuh penanganan cepat. Selain masyarakat tidak lagi melakukan pengawalan liar pada ambulance yang dapat membahayakan dirinya dan pengendara lainnya. Tujuan kami, bagaimana keselamatan pasien dan keselamatan warga, di jalan menjadi prioritas utama.

“Itu merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat. Selain itu, saya juga menghimbau kepada masyarakat, agar layanan Call Center Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, agar di gunakan sebagai mana mestinya. Kepada masyarakat, agar layanan Call Center ini bisa di gunakan dengan bijak, jangan memberikan informasi Hoax (bohong) dan tidak untuk main-main, karna kami bisa mengetahui lokasi anda dan bisa di pidana, “Tutupnya. (Sis)