oleh

LSM LAPPAN Duga Praktek Ada KKN Dalam Pengaturan Lelang di RSUD Lapalalloi Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Diakhir masa jabatan Bupati Maros Chaidir Syam dalam membangun daerah menuai sorotan tajam dari LSM Dewan Presidium Daerah Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran (DPD-LAPPAN) .

Iswadhy Arifin yang yang diwawancarai di Kantornya, Maros, Sabtu (20/05/2023) mengatakan banyak persoalan yang sangat krusial mulai adanya dugaan praktek KKN pengaturan lelang di ruang lingkup rumah sakit umum daerah Lapalalloi Kab. Maros.

LSM LAPPAN menduga adanya praktek transaksional dan lelang yang tidak transparan dalam menetapkan pemenang tender dalam setiap kegiatan dilingkup dibas kesehatan.

Berdasarkan hasil penelusuran LSM LAPPAN dilapangan dengan menggali informasi di narasumber yang enggan disebutkan namanya, menemukan adanya keterlibatan Oknum Kepala puskesmas yang berperan ganda menjadi seorang kontraktor yang begitu enteng mengerjakan proyek Renovasi Bangunan IGD tanpa ada beban dan rasa malu.

Dan yang paling menyedihkan adanya indikasi kuat berupa setoran fee proyek sebesar 10 persen dari rekanan untuk memenangkan tender yang diduga kuat dilakukan oleh Kabid Sarpras RSUD A. Palalloi Kab. Maros dalam melakukan intervensi ke pihak ULP Sekretariat Daerah Kab. Maros dan memaksakan kehendak agar pengantin atau rekanan yang sudah di kondisikan ( floting ) sehingga terjadi carut marutnya tender proyek di Kab. Maros.

baca juga : Petani Muda Maros Mendapat Pelatihan Penyusunan Proposal Bisnis Pertanian Dari YESS

“Mmaka dari itu kami dari LSM LAPPAN akan melaporkan kasus ini ke Kajati Sul-Selbar dan Tipikor Polda Sulsel , dengan indikasi terjadinya KKN yang dapat dilihat dari pemenang tender mendekati pagu atau hps , disamping itu Pokja maupun ULP Sekretariat Daerah Kab. Maros tidak merujuk kepada Perpres no.15 th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus serta UU jasa konstruksi no.2 th 2017 agar setiap lelang pemerintah harus transparan, obyektif , kompotitif serta bebas dari KKN”, tegas Iswadhy Arifin

Ketua DPD LAPPAN menghimbau agar lelang proyek APBD tahun 2023 tidak ada lagi istilah transaksional atau bentuk setoran proyek dan Floting jelas melanggar aturan, dan mendesak BLP Sekretariat Daerah Kabupaten Maros bekerja secara independen , objektif serta transparan agar tidak bermasalah di kemudian hari

“Untuk itu LSM LAPPAN akan mengawasi secara ketat tentang ada tidak adanya Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme di lingkungan RSUD A. Palalloi Kabupaten Maros”, ujar Iswadhy

Hingga berita ini tayang, awak media belum berhasil meminta keterangan resmi dari oknum yang diduga berperan ganda menjadi kapus sekaligus kontraktor. (*)