oleh

Mantan Ketua PGRI Sulsel Priode 2014-2019, Resmi Masukan Gugatan ke PN

koranmakassarnews.com — Prof.DR.H.M.Wasir Thalib,MS Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019, secara resmi memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara : 9/pdt./2020/PN Mks.

Gugatan itu, sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 lalu. Prof. Wasir, putusan Konferensi yang mengeluarkan Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum sebagai ketua selanjutnya, di nilai tidak sah.

“Pendaftaran gugatan sebagai langkah awal proses hukum berjalan,” kata Masran Amiruddin,SH,MH kuasa hukum Prof Hasnawi, selasa kemarin (7/01/2019).

Lebih lanjut, gugatan tersebut ditunjukan pada beberapa orang. Diantaranya, Prof.Dr.Unifah Rosyidi,M.Pd, Sekretaris Jenderal PB PGRI Drs.H.M Ali A Arahim ,M.Pd, Ketua terpilih Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum, Suarman ,S.Pd Ketua PGRI Kota Makassar, Drs H.LabaraM.Si Ketua PGRI kabupaten Soppeng, Syafruddin S.Pd,MM , Ketua PGRI Bantaeng dan Nursalam ,S.Pd,M.Pd Ketua PGRI Luwu timur.

Masran Amiruddin, mejelaskan Prof Hasnawi meyakini, ada cacat administrasi yang terjadi saat konferensi.

baca juga : Darmizal: Anies Baswedan Layak Digugat

Sementara tim advokat dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH dan Associates telah menerima kuasa. Dan menyiapkan materi gugatan serta data juga alat bukti yang kuat yang di tunjukkan ketika sidang nanti.

pasalnya prosedur pemilihan adanya administrasi tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI. (*)