oleh

Namri Nasir Sosialisikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Legislator Parepare dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, bertempat di Hotel Grand Star, jln. Dg. Pawero, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, sabtu (4/7/2020).

Hal tersebut di ungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Namri Nasir mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ini, perlu di lakukan. Supaya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan terbaru yang di keluarkan oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang di bangun, untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Tak lupa, kami juga memberikan edukasi dan penjelasan terkait hal-hal seputar Perda yang di sosialisasikan ini. Pemerintah Kota (Pemkot) mendukung upaya kesetaraan gender dalam setiap aspek, dengan membuatkan aturan yaitu Peraturan Daerah (Perda). Intinya semua memiliki hak yang sama. Karena, masyarakat tentu menginginkan kemajuan daerahnya. Sayapun berharap, setelah sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bahwa siapapun berhak memberi masukan dan berpartisipasi, dalam pembangunan tanpa membedakan gender, “Jelas Namri Nasir.

baca juga : Tidak Sah, Rapid Test Travel Tidak Diketahui Dinas Kesehatan Kota Parepare

Di ketahui Sosialisasi ini di lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. Adapun moderatornya yaitu, Santos Alam dan Kabag Hukum DPRD Kota Parepare, Akmal. (Sis)