oleh

Ops Timsus Gabungan Anti Balap Liar Polrestabes Makassar Berhasil Amankan 65 Ranmor

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Balapan Liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Kota Makassar dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban Balap liar dan kendaraan yang menggunakan Kenalpot Brong (Bising) di wilayah hukum Polrestabes Makassar sudah dilakukan hampir Setiap Malam,” terang Iptu. Riyanda Putra Utama, S.Tr.K,. S.I.K., M.H kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (09/09/23).

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah membentuk Tim Khusus anti balap liar yang terdiri dari gabungan anggota Sat. Lantas, Sat. Sabhara dan Sat. Reskrim yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Pos Lalulintas Fly Over Jl. A.P. Pettarani di jadikan sebagai pos pengamanan dan Penindakan Balapan Liar, dan terbukti dari Ops gabungan tersebut berhasil mengungkap pelaku balap liar pada Jum’at 08 September 2023 yang dilaksanakan sekira pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.

Adapun barang bukti yang di amankan sebanyak 65 kendaraan yang terdiri dari 60 unit motor (R2) dan 5 unit Mobil (R4) yang mana semua kendaraan tersebut diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

baca juga : Polisi Rekayasa Arus Lalin Saat Tabligh Akbar Ustad Dasaad Latief di Depan Mapolrestabes Makassar

Petugas Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas tak henti melakukan himbauan yang bersifat Pre emtif , Preventif sebelum kemudian dilakukan tindakan Represif, akan tetapi semua tindakan tersebut membutuhkan dukungan nyata dari berbagai komponen masyarakat Kota Makassar untuk memperoleh hasil yang Maksimal.

Himbauan agar masyarakat mentaati aturan dengan tidak melawam arus, menggunakan Helm standar SNI, dan tidak melakukan Balapan Liar serta Pelanggaran Lalu Lintas lainnya dimana Untuk Balapan Liar apabila di temukan dapat di lakukan tindakan tegas serta di proses sesuai Pasal 63 ayat (1) UU 38 tahun 2004 dengan ancaman pidan penjara paling lama 18 bulan atau Denda Paling banyak 1,5 M.

“Hati-hati Di Jalan Ada Orang Tersayang Yang Sedang Menunggu Di Rumah Ta’.” tutupnya. (**/Wisnu)