oleh

Pemkab Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

GOWA, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik adanya revitalisasi sturuktur PTSP dilakukan atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha diterapkan di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat dirinya mengikuti Dialog Anggota APKASI bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tentang revitalisasi PTSP secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (20/5).

Bupati Adnan mengaku menyambut baik adanya PP tersebut karena didalamnya terdapat pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah salah satunya di Kabupaten Gowa.

“Tentu kita sambut baik karena inti dari PP ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Gowa mengenai adanya PP ini yakni dihilangkannya beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD Gowa sesuai PP Nomor 6 tersebut, namun sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.

“Kedepan yang perlu kita kaji secara internal Pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.