oleh

Pemkab Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

“Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizina menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

baca juga : 45 Auditor Inspektorat Gowa Dituntut Pahami Manajemen Risiko

“Misalnya ketika menginginkan izin bangunan jika dulunya peruntukannya membangun ruko maka nantinya bisa diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain, namun dengan PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus jelas,” jelas Indra Setiawan.

Indra mengimbau agar masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah.

“Berbasis risiko ini begitu pelaku usaha mengajukan izin maka dilihat dulu risikonya seperti apa jika hanya membutuhkan kelayakan lingkungan maka itu saja dan sebaiknya pelaku usaha mengurus sendiri dan melihat didalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan sesuai tata ruang yang ada agar lebih cepat karena semua ini akan cepat jika terlebih dulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,” tambahnya.