oleh

Pemkab Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

“PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh presiden RI,” katanya.

Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pengurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.

“Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN,” urainya.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.

Pada kegiatan dialog ini, Bupati Adnan turut didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Kepala DPM PTSP Gowa Indra Setiawan, dan Kepala Bappeda Taufik Mursad.(NH)