oleh

Pemuda Pancasila Sulsel Beri Apresiasi Polisi Usut Tuntas Pelaku Pengibaran Bendera Palu Arit di Unhas

koranmakassarnews.com — Ditemukannya bendera merah putih bergambar palu arit (simbol partai komunis Indonesia) di salah gedung fakultas di Universitas Hasanuddin (Unhas) april lalu yang sempat viral kini sudah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, sudah ada sembilan orang pengurus BEM di Fakultas dimana bendera merah putih berlogo palu arit ditemukan didengar keterangannya. Sebelumnya, polisi lebih dulu memeriksa lima orang saksi, yakni dari pihak sekuriti kampus hingga Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan Unhas Profesor A. Arsunan Arsin.

Dihubungi terpisah, jumat kemarin (29/5/20) Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Yudhiawan menyebut telah meminta penyidiknya mengejar pihak yang bertanggung jawab atas insiden bendera tersebut.

“Pokoknya saya perintahkan sidik sampai tuntas. Cari siapa paling bertanggung jawab di situ, kita tetapkan tersangka. Pokoknya dalam minggu ini sudah harus ada yang ditetapkan tersangka”, tegas Kapolrestabes Makassar.

 

Atas kinerja kepolisian yang akan mengusut tuntas pelaku pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit mendapat apresiasi yang tinggi dari Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sulsel. Ormas loreng oranye hitam yang diketahui lahir 60 tahun lalu karena pengalaman sejarah Bangsa Indonesia menghalau paham komunis ini berharap polisi segera menemukan para pelaku.

“Kami lahir karena sejarah bagaimana pendiri PP menghalau gempuran PKI yang mencoba mengganti falsafah hidup dan ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila, Alhamdulillah setelah sebulan lamanya menunggu akhirnya pihak kepolisian sudah bekerja mengusut tuntas kasus ini kami beri apresiasi yang tinggi”, ucap Zulkifli Thahir, Ketua OKK MPW Pemuda Pancasila Sulsel saat dihubungi, sabtu (30/5/20).

Dia juga menyayangkan pernyataan dari beberapa pejabat termasuk warek III Unhas dimedia bahwa apa yang terjadi di kampus merah Unhas adalah hal yang biasa.

baca juga : Relawan Task Force PP Sulsel Terima Sumbangan Disinfektan Dari MPC Pemuda Pancasila Bulukumba

“Pernyataan yang sangat tidak pantas dilontarkan oleh para tokoh yang seharusnya dianggap memiliki wawasan kebangsaan yang luas, harusnya beliau beliau paham tentang aturan yang berlaku mengenai larangan penyebaran paham komunis apalagi ini di dalam kampus. Beliau beliau seharusnya meluangkan waktu untuk lebih banyak membaca tentang aturan aturan yang melarang penyebaran dan pengembangan paham komunisme, marxise serta lenimisme termasuk 4 pasal yang terdapat di dalam TAP MPRS NO 25 Tahun 1966”, jelas Abang Chuleq sapaan akrabnya.

Ditambahkan Abang Chuleq, logo PKI yang digambar diatas bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara, ini jelas penghinaana dan bukan hal biasa, perlu diingat  tentang UU No 27 tahun 1999 pasal (107 a) tentang penyebaran paham komunis ancaman 12 tahun dan UU no 24 tahun 2009 tentang penodaan simbol negara ancaman 4 tahun penjara.

“Pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit di kampus Unhas tanggal 11 april 2020 itu memiliki indikasi yang menunjukkan kebangkitan paham komunis di Indonesia dan kami kader Pemuda Pancasila bersama seluruh rakyat Indonesia akan terus menghentikan upaya mereka yang akan mengganti ideologi Pancasila”, pungkasnya. (*)