oleh

Pertamina Sosialisasikan Aturan Baru Soal Pembelian Gas LPG 3 Kg Hanya Dengan KTP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu yang mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Dalam aturan itu juga diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

Di Sulawesi Selatan sendiri PT. Pertamina Patra Niaga mensosialisasikan aturan tersebut kepada lembaga penyalur di Hotel Maxone Makassar, kamis (18/05/2023) yang juga turut dihadiri perwakilan agen Kab. Bone, H. Maulana Azis.

Menurut H. Maulana Azis , para agen sangat menyambut baik atas program ini sebagai upaya pemerintah untuk mengawasi penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran.

“Apalagi Kementerian ESDM sudah menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran, tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu”, ungkap Maulana.

baca juga : Tabung Gas LPG 3 Kg Tidak Layak Edar di Parepare Disoal LSM InCare

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut, tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

“Kita berharap program ini berjalan dengan baik, perlu dukungan pemerintah daerah agar sosialisasi program ini berjalan dengan benar agar masyarakat paham”, pungkas Maulana. (*)