oleh

PPID Dinas PU Kota Makassar Terima Penghargaan Dari Komisi Informasi Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Hamka Darwis menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Sulsel sebagai Peserta Terbaik Bimbingan Teknis (Bimtek)/Lokakarya Peningkatkan Kapasitas PPID.

Penghargaan itu diserahkan di hari kedua Bimtek, Jumat (09/06/2023) yang berlangsung di Hotel Best Western, Jalan Botolempangan, Makassar.

PPID yang juga Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan penghargaan yang diraih ini bukan hanya tentang sebuah kebanggaan. Namun lebih ke motivasi untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik.

“Penghargaan ini merupakan motivasi kepada kita semua untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik ke depannya,” kata lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah pada Dinas PU itu.

Adapun Bimtek PPID, merupakan kegiatan yang digelar Dinas Kominfo Kota Makassar bekerjasama dengan USAID ERAT, berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Juni 2023.

Acara itu dibuka Staf Ahli Wali Kota Irwan Adnan dan dihadiri 87 peserta yang merupakan PPID dari berbagai OPD lingkup Pemkot Makassar.

baca juga : Implementasi E-Katalog, Dinas PU Makassar Gelar Forum Jasa Konstruksi

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memperluas wawasan terkait PPID dan keterbukaan informasi. Di hari pertama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim yang membawakan materi Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pemaparan Potret Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Makassar berdasarkan Hasil Monev Keterbukaan INFORMASI Publik Tahun 2022.

Narasumber lainnya dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel adalah Khaerul Mannan, yang membawakan materi Penyusunan Daftar Informasi Publik.

Pada hari kedua, Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim masih tetap membawakan materi terkait Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik serta Sanksi Pidana termasuk Denda dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, semua peserta dipandu dalam membuat Daftar Informasi Publik dan Menyusun Rencana Tidak Lanjut untuk dilaporkan kepada Wali Kota Makassar. (*)