oleh

Rakerprov KONI Sulsel, Cabor Desak Pergub 45 Tahun 2019 Segera Dicabut

Sementara disesi akhir Rakerprov, seluruh cabang olah raga mendesak diterbitkannya sebuah rekomendasi untuk
menuntut pencabutan peraturan Gubernur Sulsel Nomor 45 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas pemuda dan olah raga Sulsel.

Dua cabang olah raga yakni cabor Persatuan Sepak Takraw Indonesia Sulsel yang diwakili oleh Jamal dan cabor Persatuan Tinju Amatir Sulsel yang diwakili oleh Sri Syahrir di depan forum Rakerprov menyampaikan desakan itu karena menilai hadirnya Pergub Sulsel No. 45 ini membatasi ruang gerak berkembangnya potensi atlet dan cabor.

baca juga : Yasir Machmud: MPI Segera Ditetapkan Sebagai Anggota KONI Sulsel

Sekum Pertina Sulsel, Sri Syahrir mengungkapkan pembinaan olah raga profesional tidak dijalankan seperti event organiser, tapi harus berkesinambungan dan terencana dengan target.

“Kita merekomendasikan dicabut pergub ini karena sangat merugikan cabor. Pembinaan tak berjalan dengan maksimal dan ¹pencapaian atlet kedepan bisa gagal”, ungkapnya.

Sri menambahkan dengan rekomendasi ini, diharapkan bisa mengetuk hati pemprov Sulsel. (*)