oleh

Sang Pendekar Pergi, Mafia Pangan Merajalela

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Liputan investigasi Majalah Tempo tanggal 2-8 November 2020 yang berjudul “Jatah Preman Buah Impor” terbilang cukup menghentak. Pasalnya dalam liputan tersebut dilaporkan bagaimana tingkah pola mafia pangan yang berasal dari partai politik yang diduga memainkan impor produk hortikultura dengan menggunakan jalur partai di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk mejajakan kouta.

Laporan investigasi Majalah Tempo tersebut mengindikasikan bahwa sejak Andi Amran Sulaiman tidak lagi menjabat Menteri Pertanian, mafia pangan yang menjadi musuh bebuyutan di era Andi Amran kembali merajalela dan berpesta pora.

Diketahui, di era Menteri Amran, dicanangkan perang total dengan mafia pangan. Hal ini bukan hanya retorika semata tapi telah menjadi kebijakan nyata yang diimplementasikan di lapangan. Dalam kinerja pemberantarasan korupsi dan mafia pangan di era kepemimpinan Andi Amran bisa disebut sangat bersinar. Jangan pernah coba-coba untuk bermain kongkalikong serta melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Tak ada kompromi sedikit pun untuk oknum pegawai yang terlibat korupsi.

Komitmen ini dengan tegas ditunjukkan Andi Amran dalam kepemimpinannya. Sejak lima tahun terakhir memimpin Kementan, Andi Amran tidak hanya berhasil menorehkan prestasi yang sangat kinclong dalam mengatasi masalah pangan seperti beras, jagung, cabai, bawang merah dan lainnya, tetapi juga melakukan reformasi mental SDM Pertanian, bersih-bersih kantor dan penertiban aparatur dalam rangka mencegah dan memberantas potensi korupsi di tubuh Kementan.

baca juga : Survei Tokoh Alternatif Nasional: Andi Amran Sulaiman Satu-satunya Tokoh dari Indonesia Timur

Menurut catatan yang diperoleh, dalam kepemimpinannya Andi Amran telah melakukan demosi dan mutasi 1.296 pegawai Kementan, termasuk di antaranya 435 pegawai Badan Karantina Pertanian dengan tujuan melakukan pembinaan aparatur, memberi efek jera, dan bersih-bersih dari tindakan KKN.

Bahkan pernah dalam sehari Andi Amran mencopot lima orang pejabat pada satu direktorat jenderal, yaitu satu pejabat Eselon-I dan empat direkturnya.

Itu dilakukan malah sebelum KPK mentersangkakan oknum tersebut. Ketika itu ada yang mengatakan Mentan terlalu cepat memecat orang, tapi akhirnya mereka mengapresiasi langkah cepat dan tegas Andi Amran.

Suatu ketika pada jam 10 pagi Mentan menerima laporan bahwa salah satu oknum pegawainya melakukan pungli dan terkonfirmasi kebenarannya, maka jam 11 sudah ditandatangani SK Pemecatan No. 539/2017 kepada MS terkait tindakan penyelewengan program cetak sawah. Demikian pula memecat AA terkait tindak pidana pada kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dalam proses hukum di Kejakgung dan memecat EM kasus korupsi pengadaan pupuk hayati APBN 2013 yang saat ini dalam proses hukum di KPK.

Sejak memimpin Kementan, Andi Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kantor. Sudah menjadi tradisi Andi Amran tidak mau menerima bingkisan dalam bentuk apapun baik di rumah maupun di kantor.