oleh

Sekda Terima Kunjungan Ombudsman Sulsel Terkait LAHP 9 Desa di Jeneponto

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Pemda) melalui sekda DR. dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes menerima rombongan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang kerja Sekda Jeneponto, rabu (3/3/21).

Diketahui kunjungan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawaesi Selatan di Jeneponto adalah dalam rangka monitoring laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terhadap 9 Desa yakni Desa Balumbungang, Desa Bontomate’ne, Desa Bululoe, Desa Jombe, Desa Kayuloe Timur, Desa Tarowang, Desa Balangloe Tarowang, Desa Tino, dan Desa Kapita yang tersebar di 3 kecamatan terkait masalah mal administrasi pengangkatan perangkat Desa.

Dalam sambutan sekda Jeneponto DR. dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk serius menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman

Sekda jeneponto menyampaikan apresiasi kepada ombudsman yang telah banyak membijaki dengan memberikan waktu kepada desa bersangkutan

“Melalui pertemuan ini saya sampaikan bahwa dari 9 Desa yang tersebar di 3 kecamatan sudah ada beberapa desa yng telah menunjukan upaya dan kesesriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di masing wilayahnya”, terangnya.

baca juga : Menko PMK: Keluarga Rentan Miskin dengan Stunting Dimasukkan Sebagai Penerima PKH

Selain itu Ketua Tim Ombudsman DR. Aswiwin, SH,. MH dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan ombudsman adalah dalam rangka memastikan adanya upaya dari masing-masing kepala desa yang masuk dalam laporan

Dalam kesempatan yang sama, seluruh kepala desa yang bermasalah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait batas waktu penyelesaian paling lama 7 hari. (*)