oleh

Sempat Viral, Unit PPA Polres Pinrang Mediasi Kelompok Pelajar yang Lakukan Pengeroyokan

PINRANG, koranmakassarnews.com – Terkait video viral sekelompok pelajar melakukan pengeroyokan terhadap korban yang juga seorang pelajar di Lapangan Lasinrang Pinrang (Lasinrang Park), Kel. Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan mediasi terhadap pelaku dan korban pengeroyokan yang sempat terekam dalam video yang berdurasi 15 detik tersebut.

Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Anggota Polsek Urban Watang Sawitto mendapati informasi mengenai Video Perkelahian antar pelajar yang Viral di Sosmed, setelah itu Kapolsek Urban Watang Sawitto Akp Muh. Yusuf Badu, SH memerintahkan Anggota Polsek Urban Watang Sawitto untuk melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Anggota Polsek Urban Watang Sawitto ditemukan bahwa Pengeroyokan tersebut melibatkan 7 (tujuh) orang anak dengan 1(satu) orang korban yang kesemuanya masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Kami panggil orang tua serta para pelajar yang melakukan perkelahian serta kami datangkan pihak sekolah dimana pelajar tersebut bersekolah untuk dilakukan mediasi di Polsek Watang Sawitto, namun saat dilakukan mediasi tidak didapat kesepakatan(mediasi GAGAL) sehingga para pelajar pelaku pengeroyokan dan seorang korban pengeroyokan di bawa dan serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang untuk dilakukan proses selanjutnya.” ucap Kapolsek Sawitto Akp Muh. Yusuf Badu, SH

Pada hari itu juga tepatnya Kamis (24/3/2022) pada pukul 22.00 wita ketujuh pelaku pengeroyokan dan korban beserta Para orang tua pelaku dan korban serta pihak sekolah dari kedua belah pihak dimediasi unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.

“Karena pelaku pengeroyokan beserta korban masih dibawah umur dan masih bersekolah kami lakukan mediasi terlebih dahulu dengan menghadirkan kedua orang tua serta Guru masing-masing pelajar untuk di berikan pembinaan” ujar Kanit PPA Aipda Murgan, SH.

baca juga : Kapolres Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Pinrang

Setelah dilakuan mediasi kedua belah pihak bersama kedua orang tua dan guru masing-masing pelajar, akhirnya mendapat kesepakatan untuk menempuh jalan damai (RESTORATIF JUSTICE) dan kedua belah pihak tidak ada yang keberatan sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

“kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai sehingga masing-masing orang tua pelaku dan korban membuat surat pernyataan damai” ucap Aipda Murgan

Dalam mediasi tersebut, Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan perbuatan lainnya yang melanggar norma dan tata tertib di sekolah dan apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatannya kembali siap diproses secara hukum yang berlaku. (*)