oleh

Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Kini Mentah di Pengadilan

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Setelah penolakan dari Menkumham, perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan.

Hal ini dikarenakan menyusulnya dua gugatan Moeldoko dkk, dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan hal tersebut, bahwasanya gugatan kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk, terkait AD/ART partai dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat.

“Gugur dikarenakan pengacara pengugat sudah tiga kali tidak hadir sodang. Aneh, kalau berani menggugat, mengapa tidak berani hadir?,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

PN Jakarta Pusat mementahkan dua gugatan tersebut pada, Selasa (04/05/2021).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, gugatan lainnya yang juga dimentahkan terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun.

baca juga : Ditolaknya KLB Deli Serdang, Plt Ketua DPC Demokrat Barru : Keadilan Pasti Akan Datang

“Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” lanjutnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. (*)