oleh

Tidak Profesional, Penyidik Polsek Kelara Bakal Diadukan Ke Propam Polda Sulsel

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Kasus penganiayaan beberapa bulan yang dilakukan oleh H. Lapang bin Sinrang Dg. Gassing terhadap Mardiana warga Rumbia Jeneponto beberapa bulan lalu hingga kini belum tuntas.

Pelaku H. Lapang bin Sinrang Dg Gassing meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelara namun sampai detik ini belum dilakukan penahanan.

Mardiana sebagai korban penganiayaan kepada awak media, sabtu (4/6/22) mengatakan bahwa dirinya menyampaikan rasa kecewa atas tindakan penyidik yang dianggap tidak profesional.

Dirinya bersama saksi melakukan pelaporan di Polsek Kelara dengan membawa bukti visum dan flashdisk yang berisi video saat penganiayaan namun bukti video tersebut tidak di masukkan di BAP.

Mardiana Korban Penganiayaan di Jeneponto

Ditempat berbeda Hasril salah seorang aktivis yang turut prihatin kepada korban mengatakan bahwa sudah lama berkeinginan melakukan aksi demonstrasi dan membuat laporan pengaduan ke propam Polda Sulsel sebagai usaha untuk mengingatkan penyidik agar profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparatur penegak hukum.

“Karena lambannya pihak penyidik, dan kami anggap tidak profesional jadi kami akan melaporkan pihak Polsek Kelara ke Propam Polda Sulsel. Karena selaku pelapor merasa sangat tidak puas dengan proses penyelidikan kasus penganiayaan yang sudah berlangsung hampir 6 bulan,” ancam Hasril.

baca juga : Pembuat Konten LGBT Belum Ditahan, Penyidik Bakal Diadukan ke Propam Polda Sulsel

Hal lain yang membuat aktivis kecewa adalah soal barang bukti video yang tidak di masukkan kedalam BAP padahal sudah diberikan oleh penyidik saat korban melaporkan kejadian.

Sementara saat dikonfirmasi via whatsapp, jumat malam tadi (3/6/22) Kapolsek Kelara, AKP Sukardi, SH menyatakan kalau barang bukti berupa video dari awal proses penyelidikan hingga ketingkat penyidikan tidak ada video yang dijadikan barang bukti.

“Karena saat gelar perkara di Polres sudah cukup 2 alat bukti yakni keterangan saksi saksi dan visum”, jelas Kapolsek Kelara. (hasan)