oleh

29 Juni 1949 : Cikal Bakal Peringatan Hari Keluarga Nasional

Di lain pihak, rasa memiliki akan hari keluarga harus ditumbuhkan. Masyarakat harus dapat merasakan manfaat kehadiran Harganas. Instansi pemerintah harus dilibatkan dan bertanggung-jawab terhadap pengenalan dan sosialisasi Harganas.

Hari Keluarga Nasional kerap diindentikkan dengan Keluarga Berencana (KB). Akibatnya, segala hal yang berkaitan dengan Harganas seakan akan menjadi tanggung jawab BKKBN. Padahal tidak sebatas itu. Harganas milik seluruh anak bangsa ini.

Beberapa negara lain, juga memiliki hari keluarga (Family Day). Cara memperingatinya beraneka ragam. Amerika mengenalnya dengan istilah Family Day (Hari Keluarga). Pertama kali mereka memperingatinya pada hari Minggu pertama bulan Agustus 1978. Afrika Selatan juga mengenal Hari Keluarga sejak 1995.

Australia mendeklarasikan Hari Keluarga pada Selasa minggu pertama November 2007, saat pelaksanaan Melbourne Cup. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 1994 menetapkan 15 Mei sebagai Hari Keluarga Internasional.

baca juga : 28 Juni 1965 : Harian Kompas Terbit Pertama Kali

Walaupun tanggal pelaksanaan berbeda, secara umum di negara-negara tersebut Hari Keluarga dimaknai sebagai hari berkumpulnya anggota keluarga. Ayah, ibu dan anak-anak makan bersama. Saat anggota keluarga berkumpul diharapkan menumbuhkan rasa kebersamaan dalam keluarga.

Karena tujuannya untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, maka ada yang mendefinisikan bahwa Hari Keluarga tidak hanya untuk keluarga; tetapi hari yang dirayakan untuk berbagai komunitas termasuk bisnis dan kelompok masyarakat tertentu.

Harganas juga ditujukan untuk menghidupkan fungsi-fungsi yang ada dalam keluarga. Keluarga tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan atau fungsi ekonomi semata, tetapi terdapat fungsi fungsi lain yang tidak kalah pentingnya. Lamanna dan Riedmann (1991) mengungkapkan ada tiga fungsi yang harus dijalankan oleh suatu keluarga yaitu fungsi reproduksi yang bertanggung jawab, fungsi dukungan ekonomi dan fungsi perlindungan
emosional.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan bahwa minimal ada delapan fungsi yang harus dijalankan oleh suatu keluarga, yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan. (dari berbagai sumber/san)