oleh

Jalin Sinergitas, Polres Enrekang Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kepolisian Resor Enrekang terus mendalami persoalan keramaian ditengah pembukaan MTQ ke 38 tahun 2022 oleh ribuan warga dilapangan Baraka,Kabupaten Enrekang ,(Sulsel).

Keramaian yang viral ditengah rangkaian pembukaan dan kunjungan kerja DPR RI disertai artis pentolan Band Ungu (PS) manggung berkonser didepan petinggi daerah ini telah memaksa aparat pengamanan dan Polres Enrekang mengambil langkah tegas, Kamis (03/03/22).

“Aparat tetap membantu suksesnya pelaksanaan MTQ yang rutin dilaksanakan setiap 2 tahun sekali di kabupaten Enrekang melalui langkah langkah mengawal keamanan, ketertiban serta mengacu prokes Covid-19 yang ketat,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin,SH.Msi.

Kasat Reskrim AKP Saharuddin menjelaskan hal ini terjadi dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitia pelaksana acara untuk pembukaan MTQ ini berupa surat penyampaian dengan hadirnya publik figur PS lebih awal tidak dilakukan. Sehingga round offnya mengacu kepada susunan acara tanpa kehadiran PS membawakan lagu singlenya.

Pada menjelang acara pembukaan religi ini, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan menerangkan tidak ragu mengambil langkah konstruktif untuk tetap menegakkan prokes Covid-19 dan tetap bermasker.

Ia pun menepis rumor terjadinya kecolongan dari kepolisian dalam tugas mengawal dan menjaga ketertiban demi kelancaran MTQ.

“Sedari awal pihak panitia pun sudah diingatkan dan berkomitmen akan melaksanakan langkah langkah sesuai prokes Covid-19, dari aparat pun secara humanis menghimbau tertib dan bermasker dan menjaga jarak,” jelasnya.

baca juga : Polres Enrekang Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2022

Terjadinya simpang siur penerapan langkah oleh jajaran polres Enrekang telah dijawab tegas tetap dilakukan langkah koordinasi serta pemanggilan panitia dalam tugas Satgas Covid-19 bersama panitia acara MTQ saat ini proses penyelidikan.

Intinya kata AKP.Saharuddin, proses hukum tetap berjalan adakah pelanggaran perundangan dari kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat yang berlebihan sehingga mengarah terjadinya pelanggaran penegakan prokes covid-19 di status level 2 ini.