oleh

Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Bisa Dipidana 5 Tahun Bahkan Hukuman Mati

koranmakassarnews.com — Ketua Bidang OKK Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel, Muh Abduh, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengambil tindakan.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pihak kepolisian, dalam waktu cukup singkat berhasil mengungkap pelaku penusukan ini. Bedasarkan kacamata hukum melihat penangkapan pelaku penikaman ini, tindakan pihak kepolisian sudah tepat. karena ada dua alat bukti yang memenuhi unsur. Sehingga dinaikkan statusnya untuk menetapkan tersangka.” tutur Abduh.

Berkenaan dengan sanksi pidana yang bisa disangkakan untuk pelaku menurut Abduh ada sejumlah pasal yang bisa digunakan, mulai dari pidana penjara 5 tahun bahkan hukuman mati.

“Ancaman hukuman yang disangkakan terhadap pelaku bisa saja Pasal 170 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 351 KUHP ayat (2) : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 355 KUHP : Penganiayaan berat dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” papar Abduh, sabtu (14/11/20).

Sedangkan, ancaman hukuman mati bagi pelaku penikaman bisa saja, sebab kata Lawyer muda ini, dari keterangan polisi ada unsur perencanaan yang dapat mengakibatkan kematian bagi korban.

“Hukuman mati bisa saja, karena didalam pasal yang diterapkan oleh penyidik kepolisian, salah satunya ada Pasal 340 yang bunyinya barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggung jawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.” jelasnya.

baca juga : Appi Walikota, Warga Meninggal Diurus Pemerintah, Gratis Perawatan Jenazah Hingga Pemakaman

Selaku OKK BPPH Sulsel, pihaknya akan terus mantau dan tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan ditingkat penyidik kepolisian. Dia berharap pelaku DPO ini menyerahkan diri.

“Saya harap pelaku DPO ini menyerahkan diri, karena setiap perbuatan harus dipertanggung jawabkan.” tandasnya.

berita terkait : Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Ditangkap, Otaknya Ada di Makassar

Sementara berdasarkan informasi dari Jakarta yang diperoleh redaksi tadi sore, sabtu (14/11/20), bahwa salah seorang dari pelaku berinisial DA membantah kalau dirinya punya dendam lama, malah DA berteman dan bersahabat dengan korban MM bahkan berada dalam satu ormas yang sama.

“Jadi apa yang disebut oleh jubir paslon 01 kalau motifnya dendam lama itu dibantah sendiri oleh pelaku yang memang merupakan loyalis paslon 01, dan kemungkinan ada korelasi dengan paslon 01, semoga polisi berhasil mengungkap dalang dan motif dari rencana penikaman timses Appi-Rahman”, pungkas Abduh.

(ilho)